1. Memastikan bahwa BLU sesuai dengan PP No, 23 Tahun 2005 serta perubahannya.
2. Membantu pengembangan sistem pengelolaan BLU.
3. Membantu penyusunan pedoman penyusunan tarif layanan BLU.
4. Membantu penyusunan pedoman pemetaan SDM.
5. Membantu penyusunan pedoman dokumentasi remunerasi BLU.