Latar Belakang

 
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam PP No. 23 Tahun 2005 BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 mencakup tentang kebijakan pengelolaan keuangan BLU. BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan teknis sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (4) dan ayat(5). Tarif layanan yang dimaksud dapat diusulkan oleh pimpinan BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

PP No. 23 Tahun 2005 Bagian Ketiga Pasal 36 ayat (1) dan (2) bahwa Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sejak Februari tahun 2008. Sejak perubahan status hingga saat ini, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah berhasil menyelenggarakan Badan Layanan Umum dengan sangat baik. Dalam penyelenggaraannya UIN mengusulkan program remunerasi sebagaimana pasal 36  tersebut.

BLU di sektor pendidikan, UIN Syarif Hidayatullah merupakan Instansi pertama yang mengusulkan program remunerasi bagi karyawan. Dalam pengusulan dokumen remunerasi, UIN Syarif Hidayatullah dinilai oleh PKBLU Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan sangat baik. Keberhasilan ini mendapatkan pujian bahwa UIN Syarif Hidayatullah dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi BLU lainnya yang ingin mengajukan program remunerasi.

Berdasarkan pengalaman tersebut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ingin memberikan pengalaman dan pengetahuan kepada perguruan tinggi lainnya yang ingin menyelenggarakan program remunerasi dengan melakukan pelatihan penyusunan dokumen remunerasi BLU Tahap I.